A.
Tujuan dan Manfaat
Penilaian kinerja sekolah secara umum
bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan pada unit
pelaksana teknis (sekolah). Pengertian kualitas mencakup unsur-unsur konteks,
masukan (input), proses dan hasil pendidikan (keluaran dan dampak pendidikan).
Secara rinci tujuan penilaian kinerja sekolah adalah sebagai berikut:
1.
Memperoleh gambaran kinerja sekolah secara umum, yang dapat dipergunakan
sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu pendidikan.
2.
Menyediakan informasi yang akurat kepada masyarakat tentang mutu suatu
sekolah.
3.
Memberikan masukan kepada pihak yang memerlukan untuk bahan pembinaan dan
peningkatan kualitas layanan sekolah.
Sementara itu, penilaian
kinerja sekolah memiliki manfaat bagi:
1.
Sekolah; hasil
penilaian kinerja sekolah merupakan acuan dalam upaya peningkatan kualitas
pendidikan dan rencana pengembangan sekolah, dan sekaligus menjadi bahan
masukan untuk usaha pembinaan dan pengembangan kinerja warga sekolah dalam
rangka menerapkan visi, misi, dan peningkatan status jenjang akreditasi
sekolah, termasuk dimanfaatkan sebagai tolok ukur untuk persai-ngan kualitas
sekolah pada tingkat internasional, regional, nasional, propinsi, maupun tingkat
kabupaten/kota.
2.
Masyarakat; hasil
penilaian kinerja sekolah diharapkan menjadi informasi yang akurat untuk
menyatakan kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah; Sehingga
secara sadar dan bertanggung-jawab masyarakat dapat membuat keputusan dan
pilihan yang tepat kaitannya dengan pendidikan bagi anak didik sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuannya masing-masing.
3.
Dinas Pendidikan; hasil penilaian kinerja sekolah
diharapkan dapat menjadi acuan dalam rangka pembinaan dan pengembangan/
peningkatan kualitas pendidikan di daerah masing-masing.
4.
Pemerintah; hasil penilaian kinerja sekolah
diharapkan menjadi bahan masukan untuk pengembangan sistem penilaian
kinerja sekolah di masa mendatang dan
sekaligus menjadi alat pengendalian kualitas pelayanan pendidikan bagi
masyarakat.
Selanjutnya sekolah
sebagai institusi, hasil penilaian kinerja memiliki makna yang penting, karena
dapat digunakan sebagai berikut :
1.
Acuan
dalam upaya peningkatan mutu sekolah dan rencana pengembangan sekolah.
2.
Umpan
balik untuk usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah dalam
rangka menetapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan program sekolah.
3.
Pendorong
motivasi untuk sekolah agar terus meningkatkan mutu sekolahnya secara bertahap,
terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, bahkan
regional dan internasional.
4.
Bahan
informasi bagi sekolah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan
dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme,
moral, tenaga dan dana.
Untuk kepala sekolah
hasil penilaian kinerja diharapkan dapat menjadi bahan informasi untuk pemetaan indikator kinerja warga
sekolah, termasuk kinerja kepala sekolah selama pereode kepemimpinannya. Di
samping itu, hasil penilaian kinerja juga diperlukan kepala sekolah sebagai
bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja
sekolah.
Bagi guru, hasil
penilaian kinerja merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja
keras untuk memberi layanan yang terbaik bagi peserta didiknya. Secara moral,
guru senang bekerja di sekolah yang diakui sebagaisekolah baik. Oleh karena itu
guru selalu berusaha untuk meningkatkan mutu sekolahnya. Selanjutnya bagi
siswa, hasil penilaian kinerja juga menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka
memperoleh pendidikan yang baik dan bermutu.
Untuk masyarakat
dan khususnya orang tua murid, hasil penilaian kinerja diharapkan menjadi
informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang ditawarkan oleh setiap
sekolah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya
orang tua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat dalam kaitannya dengan
pendidikan bagi anaknya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Penilaian
kinerja sekolah dilakukan terhadap semua sekolah jenjang SMP/MTs/MA/SMA/SMK baik negeri maupun swasta pada pereode
tertentu. Penilaian kinerja sekolah ini dilaksnakan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/kota atau Dinas Pendidikan tingkat propinsi. Selanjutnya dalam
pelaksanaan penilaian kinerja ini akan melalui tahapan-tahapan kunjungan
sekolah (visitasi) yang dilakukan oleh tim penilai untuk mengklarifikasi,
verifikasi, dan validasi terhadap data-data dan informasi yang telah ada baik
di tingkat kabupaten/kota maupun propinsi. Selanjutnya hal-hal yang harus
difahami oleh tim penilai adalah :
1.
Tujuan
kunjungan sekolah dalam rangka penilaian
Dengan menggunakan instrumen peniaian kinerja
sekolah, tim penilai melakukan kunjungan sekolah. Kegiatan-kegiatan tersebut di
lapangan dapat berupa pengamatan lapangan, wawancara, verifikasi atau
pengamatan ulang berbagai data pendukung, serta pendalaman hal-hal khusus yang
berkaitan dengan komponen dan aspek penilaian kinerja sekolah. Kunjungan
sekolah ini dilakukan untuk meningkatkan kecermatan, keabsahan, serta
kesesuaian antara fakta dengan data yang diperoleh melalui pengisian instrumen
penilaian kinerja.
2.
Prinsip-prinsip
kunjungan sekolah
Pelaksanaan kunjungan ke sekolah dalam
rangka penilaian kinerja sekolah berpegang pada prinsip-prinsip :
(1)
Efektif, artinya mampu menjaring informasi yang akurat dan
valid sebagai dasar pengambilam keputusan yang tepat bagi semua pihak yang
memerlukannya.
(2)
Efisien, artinya dibatasi pada hal-hal pokok, namun cukup
memberikan gambaran yang utuh dan terfokus pada substansi yang telah
ditetapkan.
(3)
Obyektif, artinya berdasarkan kenyataan pada sejumlah indikator
dapat diamati.
Sebelum melaksanakan kegiatan kunjungan ke
sekolah-sekolah yang telah ditetapkan, agar tujuan penilaian kinerja dapat
mencapai tujuan, sehingga dapat mendukung hasil penilaian yang komprehensif,
valid dan akurat serta dapat memberikan manfaat, maka kegiatan kunjungan
tersebut harus melalui prosedure/teknik sebagai berikut :
a)
Persiapan
kunjungan
Sebelum tim penilai melakukan kunjungan ke sekolah,
seyogyanya tim penilai mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan
sekolah tersebut, sehingga penilai memiliki pengetahuan awal tentang kondisi
sekolah tersebut.
b)
Verifikasi
data dan informasi
Kunjungan ke
sekolah diawali dengan menemui kepala sekolah dan warga sekolah dan
menyampaikan tujuan dari kunjungan, melakukan klarifikasi, verifikasi, dan
validasi atau cros-chek terhadap data dan informasi baik kuantitatif maupun
kualitatif yang sudah ada. Kegiatan klarifikasi, validasi, dan verifikasi
tersebut dilakukan dengan cara membandingkan data dan informasi yang sudah ada
dengan kondisi nyata di sekolah melalui pengamatan lapangan, wawancara, dan
observasi kelas serta pencermatan ulang dta pendukung.
c)
Klarifikasi
temuan
Hasil temuan tim
penilai yang tidak terjadi kesesuaian antara informasi dengan data lapangan
perlu iklarifikasi dengan kepala sekolah. Dalam langkah ini kepala sekolah
dapat mengklarifisi hal-hal yang dirasa ada ketidak cocok-an atau ketidak
benaran informasi yang telah ada. Klarifikasi temuan ini dimaksudkan untuk
menyampaikan secara umum gambaran yang diperoleh tim penilai untuk setiap
komponen dan aspek untuk dijadikan bahan perbaikan bagi sekolah di masa yang
akan datang.
d)
Penyusunan
laporan
Berdasarkan hasil
klarifikasi, verifikasi, dan validasi serta pendalaman terhadap data dan
informasi, selanjutnya tim penilai menyusun laporan. Laporan individual ini
memuat nilai dan catatan untuk maing-masing komponen atau aspek penilaian yang
dibuat berdasarkan deskripsi yang telah ditetapkan.
3.
Norma
Penilaian Kinerja Sekolah
Pelaksanaan penilaian kinerja sekolah harus
perpedoman pada norma-norma yang sesuai dengan tujuan dan fungsi penilaian
kinerja sekolah. Norma-norma ini harus menjadi pegangan dan komitmen semua
pihak yang terlibat di dalam proses penilaian, norma tersebut antara lain :
a.
Kejujuran
Dalam pelaksanaan
penilaian kinerja sekolah, pihak sekolah harus secara jujur menyampaikan semua
data dan informasi yang dibutuhkan. Sekolah harus memberikan kemudahan
administratif dengan menyediakan data yang diperlukan, di samping itu sekolah
harus memberikan kemudahan tim penilai untuk melakukan pengamatan, wawancara,
dan pengkajian ulang data pendukung. Proses verifikasi dan validasi data dan
penjaringan informasi lainnya oleh tim penilai harus dilaksanakan dengan jujur
dan benar, sehingga semua data dan informasi yang diperoleh bermanfaat dan
obyektif.
b.
Independen
Dalam pelaksanaan
penilaian kinerja sekolah, tim penilaian harus mandiri, dan tidak terpengaruh
oleh intervensi apapun. Tim penilai tidak diperkenankan untuk menerima layanan
dan pemberian dalam bentuk apapun sebelum, selama, sesudah proses kunjungan
yang mungkin akan berpengaruh terhadap hasil penilaian kinerja sekolah.
c.
Profesionalisme
Dalam pelaksanaan
penilaian kinerja sekolah, tim penilaian harus benar-benar memahami
ketentuan-ketentuan dan prosedure yang berlaku dalam pelaksanaan penilaian
kinerja. Di samping itu tim penilai harus memiliki kecakapan yang memadai di
dalam menggunakan perangkat instrumen
penilaian kinerja sekolah dan dapat memberikan penilaian berdasarkan
profesionalismenya. Selanjutnya tim penilai harus mampu memberikan saran atau
masukan yang membangun dalam rangka perbaikan, pengembangan dan peningkatan
kinerja sekolah.
d.
Keadilan
Dalam pelaksanaan
penilaian kinerja sekolah, semua sekolah harus diperlakukan sama dengan tidak
memandang apakah status sekolah negeri atau swasta. Sekolah harus dilayani
sesuai dengan norma, kriteria, standar, serta mekanisme, dan prosedure kerja
secara adil atau tidak dikriminatif.
e.
Kesejajaran
Semua responden
harus dipandang sejajar dalam rangka pemberian data dan informasi. Hal ini
dimaksudkan bahwa data dan informasi yangdiberikan oleh setiap responden sangat
penting dalam proses penilaian kinerja sekolah. Dalam pelaksanaan penilaian
kinerja sekolah, kedudukan antara tim penilai dengan warga sekolah adalah
sejajar. Di samping itu tim penilai dilarang melakukan penekanan dalam
melaksanakan fungsinya sebagai tim penilai.
f.
Keterbukaan
Proses
pelaksanaan penilaian kinerja sekolah, sekolah harus secara terbuka
menyampaikan data dan informasi tentang sekolah sesuai dengan kondisi nyata
sekolah. Tim penilai harus transparan dalam menyampaikan norma, kriteria,
standar, dan prosedure atau mekanisme kerja.
g.
Akuntabilitas
Hasil penilaian
kinerja berdasarkan data dan informasi mengenai profil sekolah digunakan
sebagai bahan dalam penetapan hasil dan peringkat akreditasi yang dapat
dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat.
h.
Keterbukaan
Proses
pelaksanaan penilaian kinerja sekolah, sekolah harus secara terbuka
menyampaikan data dan informasi tentang sekolah sesuai dengan kondisi nyata
sekolah. Tim penilai harus transparan dalam menyampaikan norma, kriteria,
standar, dan prosedure atau mekanisme kerja.
Tahap
pelaksanaan penilaian kinerja sekolah, idealnya diusulkan oleh sekolah yang
telah merasa siap untuk dilakukan penilaian kinerja sekolah. Namun demikian
untuk tahap awal sekolah-sekolah yang akan dinilai kinerjanya dapat ditetapkan
oleh Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan skala prioritas
pembinaan sekolah.
Penilaian kinerja
sekolah secara internal sudah seharusnya menjadi tanggung jawab pihak sekolah
bersama komite dan warga sekolah secara keseluruhan. Secara eksternal penilaian
tersebut menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah
kabupaten/kota, maka pemerintah kabupaten/kota seharusnya juga mendukung
sekolah dalam melakukan evaluasi diri untuk menentukan berbagai hambatan dan kendala dalam melakukan pengembangan sekolah.
Selanjutnya sekolah
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penilaian atau evaluasi secara
berkesinambungan dan berkelanjutan. Dalam melaksanakan penilaian kinerja
sekolah, sekolah diharapkan dapat melakukan kerjasama yang harmonis dan
terbuka, penuh tanggungjawab dan memegang akuntabilitas yang tinggi, baik dalam
pelaksanaan proses penilaian dengan warga masyarakat, khususnya komite sekolah.
1. Metode penilaian kinerja sekolah
Penilaian kinerja sekolah dapat dilakukan dengan
cara:
a. Secara langsung atau observasi, yaitu dengan melakukan pemeriksaan dokumen, pertemuan tatamuka, pengisian
instrument evaluasi yang langsung dilakukan oleh tim penilaian.
b. Secara tidak langsung, berupa penilaian atas laporan tertulis dari mahasiswa, hasil evaluasi
diri atau laporan dari petugas administrative yang mencatat hasil monitoring.
c. Untuk menilai kinerja sekolah
dilakukan dengan menggunakan Skala Peringkat (Rating Scale)s data yang
harus dinilai oleh responden, Penilaian dilakukan
dengan menggunakan skala-skala tertentu, mulai dari yang paling rendah sampai
yang paling tinggi. Penilaian berdasarkan pada pendapat-pendapat penilai.
Penilaian kinerja kepala sekolah mencakup tiga dimensi yakni: (a)
komitmen terhadap tugas, (b) pelaksanaan tugas, dan (c) hasil kerja. Komitmen
terhadap tugas sebagai aktualisasi dari kompetensi kepribadian dan kompetensi
sosial kepala sekolah. Pelaksanaan tupoksi sebagai aktualiasi dari kompetensi
manajerial, kompetensi supervisi dan kompetensi kewirausahaan yang dimiliki
kepala sekolah sedangkan hasil kerja merupakan dampak dari pelaksanaan tugas
pokok kepala sekolah sebagai refleksi dari semua dimensi kompetensi kepala
sekolah.
Ada tiga komponen yang dinilai yaitu
setiap komponen terdiri atas sejumlah aspek dan untuk setiap aspek terdiri
atas beberapa indikator. Masing-masing indikator ditunjukkan oleh bukti fisik
atau deskriptor, sebagai kinerja spesifik yang akan dinilai. Keberadaan bukti
fisik atau deskriptor tersebut disesuaikan dengan standar/kriteria penilaian
yang ditetapkan. Penjabaran komponen, aspek, indikator, deskriptor. dan
kriteria penilaian dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
![]() |
Gambar 3.1 Model Penjabaran Komponen
Penilaian Kinerja
2.
Teknik penilaian kinerja sekolah
Salah satu teknik atau pendekatan
dalam penilaian kinerja adalah penilaian 360 derajat. Artinya kinerja
seseorang dinilai oleh empat penjuru atau empat penilai yakni: (a) penilaian
dari atasan, (b) penilaian dari bawahan, dan (c) penilaian dari mitra sejajar
yang terdiri atas dua sisi yakni sisi kanan dan sisi kiri. Oleh sebab itu
penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan oleh:
a.
Atasannya
dalam hal ini adalah pengawas sekolah dan atau kepala dinas pendidikan
kabupaten/kota.
b.
Bawahannya
dalam hal ini adalah guru dan/atau tenaga administrasi sekolah.
c.
Rekan
atau mitranya dalam hal ini ada dua sisi yakni: (1) kelompok kerja kepala
sekolah (K3S), dan (2) komite sekolah.
Penilaian
kinerja kepala sekolah sebagaimana dikemukakan di atas yang terdiri atas empat
kategori responden dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut.
![]() |
|||
![]() |
Dengan kata lain kinerja kepala
sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya dinilai secara komprehensif dari
unsur atasan, bawahan dan rekan semitra yang kredibel dan obyektif secara
transparan dan akuntabel. Ini berarti responden penilai kinerja kepala sekolah
sekurang-kurangnya terdiri atas guru (bawahan), pengawas sekolah (atasan), K3S
dan Komite Sekolah (mitra sejajar). Dalam hal tertentu bisa juga oleh kepala
dinas pendidikan sebagai atasannya. Guru ditempatkan sebagai bawahan, pengawas
sekolah ditempatkan sebagai atasan, K3S dan komite sekolah ditempatkan sebagai
mitra/rekan setara. Berikut ini disajikan tabel yang berisi aspek yang dinilai
dari kinerja kepala sekolah dan responden atau penilai yang terdiri atas empat
unsur yakni guru (GR), pengawas sekolah (PS), kelompok kerja kepala sekolah
(K3S) dan komite sekolah (KS).
3. Prosedur Penilaian Kinerja Sekolah
Penilaian kinerja sekolah terdiri dari beberapa tahapan. Menurut Gary
(1977:3) penilaian kinerja terdiri dari tiga langkah, yaitu: mendefinisikan pekerjaan, menilai
kinerja, dan memberikan umpan balik.
Pandangan lain yang lebih rinci, dan cocok untuk mengukur kinerja sekolah,
seperti dikemukakan oleh Marwansyah dan Mukaram (2000:108) mengemukakan ada
lima langkah dalam Proses Penilaian Unjuk Kerja (PUK), yaitu:
a. Mengidentifikasi tujuan spesifik penilaian unjuk kerja. Contoh tujuan
spesifik ini adalah: mempromosikan karyawan, mengidentifikasi kebutuhan
pelatihan, mengdiagnosa masalah-masalah yang dialami karyawan.
b. Menentukan tugas-tugas yang harus dijalankan dalalam suatu pekerjaan
(analisis jabatan). Jika analisis jabatan sudah dilakukan, pada tahap ini cukup
dilakukan upaya untuk memutakhirkan atau melengkapi informasi hasil analisis jabatan.
c. Memeriksa tugas-tugas yang dijalani. Pada tahap ini, penilai memeriksa tugas-tugas
yang dilaksanakan oleh tiap-tiap pekerja, dengan berpedoman pada deskripsi
jabatan.
d. Menilai unjuk kerja. Setelah memeriksa tugas-tugas, penilai memberikan
nilai untuk tiap-tiap unsur jabatan yang diperiksa atau diamati.
e. Membicarakan hasil penilaian dengan karyawan. Pada tahap terakhir ini,
penilai hendaknya menyampaikan dan mendiskusikan hasil penilaian kepada
karyawan yang dinilai. Karyawan yang dinilai dapat mengklasifikasikan hasil
penilaian dan, bila perlu, bisa mengajukan keberatan atas hasil penilaiaan.