konsep merdeka belajar menurut nadiem makarim
1.
Pertama; USBN
2020.
-
menyatakan bahwa ujian yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua
mata pelajaran. –
-
bentuk ujian yang diselenggarakan oleh Satuan
Pendidikan berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, atau bentuk kegiatan
lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
-
untuk kelulusan peserta didik ditetapkan oleh
satuan pendidikan/program pendidikan yang bersangkungan.
-
Guru dan sekolah lebih merdeka untuk menilai
hasil belajar siswa.
2.
Kedua;
-
UN adalah kegiatan pengukuran capaian
kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu
pada standar kompetensi lulusan.
-
Merupakan penilaian hasil belajar oleh
pemerintah pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan
secara nasional pada mata pelajaran tertentu
-
Pengganti UN adalah Asesmen Kompetensi Minimun
dan Survey Karakter. Asesmen dimaksudkan untuk mengukur kemampuan peserta didik
untuk bernalar menggunakan bahasa dan literasi, kemampuan bernalar menggunakan
matematika atau numerasi, dan penguatan pendidikan karakter. Sebagai catatan
hasil ujian ini tidak digunakan sebagai tolok ukur seleksi siswa
kejenjang berikutnya.
-
Adapun untuk standarisasi ujian, arah kebijakan
ini telah mengacu pada level internasional, mengikuti tolok ukur penilain
yang termuat dalam Programme
for International Student Assessment (PISA) dan Trends in International Mathematics
and Science Study (TIMSS), tetapi penuh dengan kearifan lokal
(Media Indonesia, 12/12/2019). Untuk kompetensi PISA lebih difokuskan pada
penilaian kemampuan membaca, matematika, dan sains, yang diberlakukan pada
negara-negara yang tergabung dalam Organization
for Economic Cooperation and Development (OECD), sedangkan
untuk kompetensi TIMSS lebih menekankan pada penilaian kemampuan
matematika, dan sains, sebagai indikator kualitas pendidikan, yang
tergabung dalam wadah International
Association for the Evaluation of Educational Achievement, berpusat
di Boston, Amerika Serikat (Koran Tempo, 12/12/2019).
-
Terkait Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei
Karakter, dimaksudkan supaya setiap sekolah bisa menentukan model pembelajaran
yang lebih cocok untuk murid-murid, daerah, dan kebutuhan pembelajaran mereka,
serta Asesmen Kompetensi Minimum tidak sekaku UN, seperti yang disampaikan
Dirjen GTK Supriano (https://www.alinea.id/nasional/merdeka-belajar).
Selanjutnya untuk aspek kognitif Asessmen Kompetensi Minimum, menurut Mendikbud
materinya dibagi dalam dua bagian: (1) Literasi;
bukan hanya kemampuan untuk membaca, tapi juga kemampuan menganalisa suatu
bacaan, kemampuan memahami konsep di balik tulisan tersebut; (2) Numerasi; berupa
kemampuan menganalisa, menggunakan angka-angka. Jadi ini bukan berdasarkan mata
pelajaran lagi, bukan penguasaan konten, atau materi. Namun ini didasarkan
kepada kompetensi dasar yang dibutuhkan murid-murid untuk bisa belajar, apapun
mata pelajarannya (Media Indonesia, 12/12/2019).
Ketiga; Dalam hal RPP, berdasarkan Surat Edaran
Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019, tentang Penyederhanaan RPP, isinya meliputi: (1)
penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada
siswa; (2) Dari 13 komponen RPP yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun
2016, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah
pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment) yang
wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan sisanya hanya sebagai pelengkap; dan
(3) Sekolah, Kelompok Guru Mata Pelajaran dalam sekolah, Kelompok Kerja
Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP) dan individu guru secara bebas
dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara
mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar siswa. Adapun RPP yang
telah dibuat dapat digunakan dan dapat disesuaikan dengan ketentuan
sebagaaimana maksud pada angka 1, 2, dan 3.
Bila dicermati dari keseluruhan isi surat edaran mendikbud tersebut,
dapat dimaknai bahwa penyusunannya lebih disederhanakan dengan memangkas
beberapa komponen. Guru diberikan keleluasaan dalam proses pembelajaran untuk
memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP, sebab gurulah yang
mengetahui kebutuhan siswa didiknya dan kebutuhan khusus yang diperlukan oleh
siswa di daerahnya, karena karakter dan kebutuhan siswa di masing-masing daerah
bisa berbeda. Untuk penulisan RPP-nya supaya lebih efisiensi dan efektif, cukup
dibuat ringkas bisa dalam satu halaman, sehingga guru tidak terbebani oleh
masalah administrasi yang rijit. Diharapkan melalui kebebasan menyusun RPP
kepada guru, siswa akan lebih banyak berinteraksi secara aktif, dinamis, dengan
model pembelajaran yang tidak kaku.
Keempat; Untuk PPDB, berdasarkan
Permendikbud baru Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB 2020, sebagaimana dinyatakan
pada Pasal 11, dalam persentase pembagiannya meliputi: (1) untuk jalur zonasi
paling sedikit 50 persen; (2) jalur afirmasi paling sedikit 15 persen; (3)
jalur perpindahan tugas orang tua/wali lima persen; dan (4) jalur prestasi
(sisa kuota dari pelaksanaan jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua
/wali (0-30 persen). Jelas ini berbeda dengan kebijakan PPDB pada
tahun-tahun sebelumnya, setidaknya terdapat dua hal penting: (1) kuota
penerimaan siswa baru lewat jalur berprestasi, semula 15 persen, sekarang
menjadi 30 persen; dan (2) adanya satu penambahan baru jalur PPDB, yaitu
melalui jalur afirmasi, yang ditujukan terutama bagi mereka yang memegang
Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dengan demikian untuk PPDB 2020 masih tetap
menggunakan sistem zonasi, akan tetapi dalam pelaksanaannya lebih bersifat
fleksibel, dengan maksud agar dapat mengakomodir ketimpangan akses dan kualitas
di berbagai daerah. Terpenting dalam prorporsi finalisasinya, daerah berwenang
untuk menentukan dan menetapkan wilayah zonasinya. Secara umum sistem zonasi
dalam PPDB itu sudah baik, karena dapat mendorong hilangnya diskriminasi bagi
anggota masyarakat untuk bersekolah di sekolah-sekolah terbaik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar